Menu

PROFIL PPID

PROFIL PPID DESA SIDAKARYA

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), Desa Sidakarya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sidakarya sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Desa Sidakarya hadir untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik secara benar, cepat, mudah, dan transparan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di tingkat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, sehingga masyarakat desa diberikan hak untuk turut berpartisipasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Desa tersebut, Pemerintah Desa Sidakarya berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sidakarya.

PPID Desa Sidakarya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik serta mendukung transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kantor Pelayanan Informasi PPID Desa Sidakarya beralamat di: JL. SIDAKARYA NO. 191 DPS

Kewajiban PPID DESA SIDAKARYA

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik Desa Sidakarya memiliki kewajiban:

  1. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik, efektif, dan efisien.
  4. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik.
  5. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PPID Desa Sidakarya, Pemerintah Desa Sidakarya berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).