Menu

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

1. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak        disediakannya      Informasi Publik Desa Berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan       informasi     ditanggapi   tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak        dipenuhinya          permintaan informasi; dan/atau
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar.

2. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan.

3. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

4. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya

5. Dalam jangka waktu memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.