Menu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Pembahasan RKP Desa Tahun 2026

  • Sabtu, 27 September 2025
  • 224x Dilihat

Pada hari ini Sabtu tanggal 27 September 2025 pukul 14.00 wita telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Pembahasan RKP Desa Tahun 2026 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Sidakarya, adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan (diwakili oleh Kasi Pem), Ketua BPD Desa Sidakarya beserta anggota, Perbekel Desa Sidakarya beserta perangkat desa dan staf, Jero Bendesa Desa Adat Sidakarya, Kelian Banjar Adat se Desa Sidakarya, Ketua TP. PKK Desa Sidakarya, Ketua Posyandu se Desa Sidakarya, Ketua STT se Desa Sidakarya, Kasatgas Linmas Desa Sidakarya, Ketua Swakelola Kebersihan Desa Sidakarya, Direktur BUMDes Sari Amreta Sudha, Ketua Karang Taruna Eka Dharma Karya, Ketua Kelompok Nelayan, Ketua Kelompok Tani, Ketua LPM Desa Sidakarya, KWT Karya Pangan Sari, Babinkantibmas Desa Sidakarya, Babinsa Desa Sidakarya. Adapun susunan acara Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1.Pemaparan oleh Tim RKP Desa Sidakarya tentang Rancangan RKP Desa Tahun 2026 dan DURKP Desa Sidakarya Tahun 2027
2.Pandangan Resmi Unsur Pemerintah Daerah ( Kecamatan/DPMD dan OPD terkait )
3. Pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2025 melalui Diskusi kelompok per Bidang ( Bidang 1 - Bidang 4 )
4.Penyampaian Laporan Hasil Diskusi Kelompok
5.Tanggapan dan Jawaban Pemerintah Desa Atas Pandangan Resmi unsur Pemerintah Daerah dan Hasil Diskusi Kelompok
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan Rancangan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :
1.Menyetujui Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Tahun 2026.
2.Menyetujui Rancangan DURKP Desa Tahun 2027
3.Menyetujui Tim Delegasi Desa pada Musrenbagdes Kecamatan
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.