Pada hari ini Kamis tanggal 11 Desember 2025, pukul 09.00 wita telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembahasan Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Sidakarya, adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan, Ketua BPD Desa Sidakarya beserta anggota, Sekretaris Desa Sidakarya beserta perangkat desa dan staf, Pendamping Lokal Desa, Ketua TP. PKK Desa Sidakarya, Direktur BUMDes Sari Amreta Sudha, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya beserta pengurus, Kader Posyandu se Desa Sidakarya, Ketua Karang Taruna Eka Dharma Karya, Ketua Kelompok Tani, Kelian Banjar Adat se Desa Sidakarya, Babinsa, Bhabinkantibmas. Adapun materi yang di bahas acara Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan Mempelajari Rencana Usulan Koperasi Desa Merah Putih dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih kepada Bank.
2. Membahas dan Menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi dasar persetujuan perbekel menerbitkan surat persetuan rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
3. Membahas Rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
4.Diskusi/Tanya Jawab.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa yaitu :
1.Mendengarkan Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya yakni Gerai Simpan Pinjam.
2.Setelah dibahas dan disepakati bersama Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya tidak meminjam pinjaman ke Himbara.
3.Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membuka gerai baru untuk kebutuhan dasar masyarakat dan juga anggota koperasi akan diringankan untuk pembayaran sembako dengan cara pemotongan SHU anggota yang bersangkutan.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.
20 September 2025