Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas:
Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Sidakarya;
Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
Mewakili Desa Sidakarya dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi Publik oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Wewenang:
Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Sidakarya;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
Menunjuk PPID untuk mewakili Desa Sidakarya dalam proses penyelesaian sengketa informasi;
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada masyarakat;
Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi terhadap Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
Menyediakan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
Wewenang:
Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari perangkat/unit kerja yang berada dalam cakupan tugasnya;
Mengoordinasikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Pejabat Fungsional dan/atau petugas yang terkait;
Menentukan atau menetapkan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
Menugaskan petugas untuk membuat, mengumpulkan, mengolah, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan Desa Sidakarya.
3. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)
Tugas:
Melayani permintaan Informasi Publik, baik secara tertulis maupun secara daring/online;
Menjamin ketersediaan dan percepatan layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara tepat, cepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Mengumpulkan dan mengolah bahan serta data Informasi Publik di Desa Sidakarya;
Mendokumentasikan dan mengadministrasikan pelayanan Informasi Publik;
Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Perbekel Desa Sidakarya melalui PPID.