Menu

TUGAS DAN WEWENANG PPID

TUGAS DAN WEWENANG PPID 

Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas:

  1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Sidakarya;
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. Mewakili Desa Sidakarya dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan;
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi Publik oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Wewenang:

  1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Sidakarya;
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
  4. Menunjuk PPID untuk mewakili Desa Sidakarya dalam proses penyelesaian sengketa informasi;
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.

2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada masyarakat;
  5. Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi terhadap Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  8. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
  11. Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.

Wewenang:

  1. Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari perangkat/unit kerja yang berada dalam cakupan tugasnya;
  3. Mengoordinasikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Pejabat Fungsional dan/atau petugas yang terkait;
  4. Menentukan atau menetapkan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
  5. Menugaskan petugas untuk membuat, mengumpulkan, mengolah, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan Desa Sidakarya.

3. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)

Tugas:

  1. Melayani permintaan Informasi Publik, baik secara tertulis maupun secara daring/online;
  2. Menjamin ketersediaan dan percepatan layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara tepat, cepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  3. Mengumpulkan dan mengolah bahan serta data Informasi Publik di Desa Sidakarya;
  4. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan pelayanan Informasi Publik;
  5. Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Perbekel Desa Sidakarya melalui PPID.