Menu

Musyawarah Desa Khusus Pembahasan Dan Penetapan Pergantian KPM BLT Dana Desa Tahun 2022

  • Kamis, 27 Oktober 2022
  • 584x Dilihat

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2022, pukul 10.00 wita telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembahasan Dan Penetapan Pergantian KPM BLT Dana Desa Tahun 2022 bertempat di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor Perbekel Desa Sidakarya, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Camat Denpasar Selatan (diwakili oleh Kasi PM), BPD Desa Sidakarya, Perbekel Desa Sidakarya beserta perangkat desa dan staf, Jero Bendesa Desa Adat Sidakarya ( diwakili oleh Petengen Desa Adat ), Kelian Banjar Tengah, Suwung Kangin, Sekar Kangin, BUMDes Sari Amreta Sudha, Ketua Karang Taruna Eka Dharma Karya, Ketua LPM Desa Sidakarya, Bhabinkamtibmas Desa Sidakarya, KPM pengganti. Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :

1. Pemaparan kronologi pergantian KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.

Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain : 

1. Pembahasan Data KPM BLT Dana Desa Tahun 2022 yang di ganti. 
2. Tanya Jawab. 
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :

1. Disampaikan bahwa penerima BLT Dana Desa atas nama  M Josephine Mailenzun W dari Dusun Suwung Kangin telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 2022 karena sakit sesuai dengan surat keterangan kematian nomor : 100/SK/X/2022.

2. Mengganti M Josephine Mailenzun W kepada penerima baru atas nama Agus Bunarto yang memang layak untuk di bantu. 

3.Disampaikan bahwa penerima BLT Dana Desa atas nama Ni Wayan Nurani dari Dusun Sekar Kangin telah menerima dua bantuan sosial dalam satu KK dengan Ni Ketut Riani ( PKH ). 
4.Mengganti Ni Wayan Nurani kepada penerima baru atas nama I Ketut Suandi yang memang layak untuk di bantu. 
5. Disampaikan bahwa penerima BLT Dana Desa atas nama Ni Komang Sutiani dari Dusun Tengah telah menikah dan pindah tempat tinggal. 
6.Mengganti Ni Komang Sutiani kepada penerima baru atas nama Ni Made Rusmini yang memang layak untuk di bantu. 

Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.