Menu

Musyawarah Desa Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa Dalam APBDES Desa Sidakarya Tahun 2018

  • Kamis, 03 Mei 2018
  • 333x Dilihat

Kamis , 3 Mei 2018

Untuk Melaksanaankan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintahan Nomor 47 TH 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 TH 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 TH 2014 tentang Desa , maka Badan Permusyawarahan Desa  (BPD) Sidakarya didalam menjalankan fungsi pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Musyawarah Desa Yaitu Musyawarah antara Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Pemerintahan Desa & Unsur  masyarakat guna menyepakati hal-hal yang bersifat strategis , adapaun MUSDES kali ini dilaksanaan untu Penetapan Padat Karya tunai Desa Sidakarya.