Kamis , 3 Mei 2018
Untuk Melaksanaankan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintahan Nomor 47 TH 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 TH 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 TH 2014 tentang Desa , maka Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sidakarya didalam menjalankan fungsi pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Musyawarah Desa Yaitu Musyawarah antara Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Pemerintahan Desa & Unsur masyarakat guna menyepakati hal-hal yang bersifat strategis , adapaun MUSDES kali ini dilaksanaan untu Penetapan Padat Karya tunai Desa Sidakarya.
20 September 2025