Senin 12 Februari 2018 , Untuk melaksanakan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomer 47 Th 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 TH 2014 tentang Desa, maka Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sidakarya didalam menjalan fungsi pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Musyawarah Desa yaitu Musyawarah antara Badan Permusyawarahan Desa (BPD) , Pemerintahan Desa dan Unsur dan Unsur masyarakat guna menyepakati hal-hal yang bersifat strategis pada perencanaan Desa.
20 September 2025